8:02:00 AM
0

Pada kesempatan kali ini coba kita membahas keterkaitan antara Barang Bukti dan Alat bukti dalam sebuah kasus yang mana kasus tersebut adalah kasus yang melibatan barang bukti digital.

BARANG BUKTI - Dalam kitab Undang-undang hukum cara pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa yang dapat disita, dalam kata lain benda-benda yang dapat disita dalam pasal tersebut dapat dikatakan sebagai Barang Bukti. Dalam pasal tersebut menyebutkan apa-apa saja yang dapat disita :

a.     Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seuruh atau sebagian diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil tindak pidana.
b.     Benda yang tela dipergunakan secara langsung untuk melakukan pidana atau untuk mempersiapkannya.
c.     Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana.
d.     Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
e.     Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Berarti dalam hal ini barang bukti adalah suatu Benda yang berupa Fisik baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang terjadi.

ALAT BUKTI – Dalam pasal 183 KUHAP dijelaskan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila sekuarang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanny” Selanjutnya alat bukti tersebut telah disebutkan Dalam pasal 184 KUHAP telah dijalaskan bahwa Alat bukti yang Sah ialah : 

a.     Keterangan Saksi
b.     Keterangan Ahli
c.     Surat
d.     Petunjuk
e.     Keterangan Terdakwa 

Kelima alat bukti tersebut lah yang digunakan oleh apparat penegak hukum dalam memeriksa dan megungkap suatu perkara pidana termasuk tindak pidana korupsi.
Sama halnya dengan alat bukti yang terdapat pada Pasal 5 Ayat (1) UU ITE No 11 Tahun 2008 di pasal tersebut telah dijelaskan bahwa “Informasi Elektronk dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.

Jadi alat bukti ini sangat penting untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara siding yang ditangani, dan menjaga integritas suatu alat bukti itu sangat dibutuhkan apalagi menyangkut Barang Bukti Digital yang mana telah kita ketahui bahwa barang bukti digital mudah terkontaminasi atau dia bersifat volotail muda hilang atau mudah di manipulasi.

Oke skarang kita coba melihat Hasil Putusan Mahkama Agung yang mana kasus tersebut adalah kasus yang melanggar UU ITE No 11 Tahun 2008 yang mana kasus tersebut melibatkan Barang Bukti Digital dan kita coba menghubungkan Barang Bukti yang disita dengan Alat Bukti.
Kasus yang kita akan bahas adalah kasus pembobolan Website Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (www.dkpp.go.id).

Terdakwa Harison Alias CHMOD755 alias chmodrwxrwx@yahoo.co.id Bin Syawalluddin pada Kamis Tanggal 26 Desember 2013 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Warnet Delta Net di Jl. Mayor Ruslan III Kelurahan Pasar Lama kecamatan kota Lahat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatra Selatan atau setidaknya disuatu tempat yang masih masuk dalam wilayah hukum pengadilan negeri Lahat; dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengamanan yaitu Website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (www.dkpp.go.id). Untuk membaca lebih detail lagi Amar Putusan kasus tersebut, bisa di Download pada link berikut ini (DOWNLOAD DI SINI).

Akibat dari perbuatan terdakwa dengan melihat fakta-fakta dari persidangan berdasarka Alat Bukti dan Barang Bukti yang telah disita oleh penyidik maka majelis hakim memutuskan :
1.     Terdakwa Harison Alias CHMOD755 alias chmodrwxrwx@yahoo.co.id Bin Syawalluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan “Dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengamanan” sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam dakwaan kesatu Primair malanggar Pasal 46 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 30 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2.     Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidan penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani sementara oleh terdakwa den tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 1 (satu) Bulan Kurang.

Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita adalah :

a)     1 (satu) bundle hasil printout website.
b)    1 (satu) bundle printout akun facebook “setan dari surga”
c)     1 (satu) bundle printout Facebook Account “setan dari surga”
d)    1 (satu) bundle printout Twitter account “@setan dari surge”
e)     1 (satu) bundle printout website forum “Indonesia back frack.or.id” account chmod755
f)     1 (satu) bundle printout website forum “zone-h.org” account chmod755
g)    1 (satu) bundle printout beberapa website terkait identitas pemilik email chmodrwxrwx@yahoo.co.id
h)    1 (satu) keeping DVD yang berisi
      -   Log file http://www.dkpp.go.id
      -   Script website http://www.dkpp.go.id
i)      1 (satu) buah handphone warna putih merek Tiger
j)      1 (satu buah SIM Card Telkomsel ICCID Nomor : 6210045552452542
k)    1 (satu buah SIM Card Indosat ICCID Nomor : 62016000102704032
l)      Email chmodrwxrwx@yahoo.co.id
m)   1 (satu) unit CPU warna hitam merk  Votre

Dari barang bukti yang disita di atas semua merupakan barang bukti yang sah karena barang bukti yang di sita tersebut mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang menjerat terdakwa. selanjutnya ketika kita mengaitkan dengan Alat Bukti, dari kasus ini kita mengetahui bahwa terdakwa dituntut dengan UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana dalam UU tersebut telah dijelaskan pada pasal 5 ayat (1) bahwa “Informasi Elektronk dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.

Pada Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2008 telah dijelaskan bahwa :
“Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.

“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”

Dari penjelasan di atas tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektornik, maka yang menjadi Alat Bukti yang sah Dalam Kasus ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE adalah :
a)     1 (satu) bundle hasil printout website.
b)    1 (satu) bundle printout akun facebook “setan dari surga”
c)     1 (satu) bundle printout Facebook Account “setan dari surga”
d)    1 (satu) bundle printout Twitter account “@setan dari surge”
e)     1 (satu) bundle printout website forum “Indonesia back frack.or.id” account chmod755
f)     1 (satu) bundle printout website forum “zone-h.org” account chmod755
g)    1 (satu) bundle printout beberapa website terkait identitas pemilik email chmodrwxrwx@yahoo.co.id
h)    1 (satu) keeping DVD yang berisi
      -   Log file http://www.dkpp.go.id
      -   Script website http://www.dkpp.go.id

Kerena data-data tersebut merupakan hasil printout atau hasil ekstraksi dari sebuah perangkat elektronik yang memiliki makna atau arti dan dapat dipahami oleh orang yang memahaminya.


Referensi :
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik



0 komentar :

Post a Comment