Pada kesempatan kali ini coba kita membahas
keterkaitan antara Barang Bukti dan Alat bukti dalam sebuah kasus yang mana
kasus tersebut adalah kasus yang melibatan barang bukti digital.
BARANG BUKTI - Dalam kitab Undang-undang hukum cara
pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan
barang bukti. Namun dalam pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa
yang dapat disita, dalam kata lain benda-benda yang dapat disita dalam pasal
tersebut dapat dikatakan sebagai Barang Bukti. Dalam pasal tersebut menyebutkan
apa-apa saja yang dapat disita :
a. Benda
atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seuruh atau sebagian diperoleh dari
tindakan pidana atau sebagai hasil tindak pidana.
b. Benda
yang tela dipergunakan secara langsung untuk melakukan pidana atau untuk
mempersiapkannya.
c. Benda
yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana.
d. Benda
yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
e. Benda
lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Berarti dalam hal ini barang bukti adalah suatu Benda
yang berupa Fisik baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang berwujud
maupun yang tidak berwujud yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang
terjadi.
ALAT BUKTI – Dalam pasal 183 KUHAP dijelaskan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada
seorang kecuali apabila sekuarang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia
memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa
terdakwalah yang bersalah melakukanny” Selanjutnya alat bukti tersebut
telah disebutkan Dalam pasal 184 KUHAP telah dijalaskan bahwa Alat bukti yang
Sah ialah :
a. Keterangan
Saksi
b. Keterangan
Ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan
Terdakwa
Kelima alat bukti tersebut lah yang digunakan oleh apparat
penegak hukum dalam memeriksa dan megungkap suatu perkara pidana termasuk
tindak pidana korupsi.
Sama halnya dengan alat bukti yang terdapat pada Pasal
5 Ayat (1) UU ITE No 11 Tahun 2008 di pasal tersebut telah dijelaskan bahwa “Informasi Elektronk dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.
Jadi alat bukti ini sangat penting untuk mencari dan
menemukan kebenaran materiil atas perkara siding yang ditangani, dan menjaga integritas
suatu alat bukti itu sangat dibutuhkan apalagi menyangkut Barang Bukti Digital
yang mana telah kita ketahui bahwa barang bukti digital mudah terkontaminasi
atau dia bersifat volotail muda hilang atau mudah di manipulasi.
Oke skarang kita coba melihat Hasil Putusan Mahkama
Agung yang mana kasus tersebut adalah kasus yang melanggar UU ITE No 11 Tahun
2008 yang mana kasus tersebut melibatkan Barang Bukti Digital dan kita coba
menghubungkan Barang Bukti yang disita dengan Alat Bukti.
Kasus yang kita akan bahas adalah kasus pembobolan
Website Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (www.dkpp.go.id).
Terdakwa Harison Alias CHMOD755 alias chmodrwxrwx@yahoo.co.id Bin
Syawalluddin pada Kamis Tanggal 26 Desember 2013 sekitar pukul 23.00 Wib atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2013
atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Warnet Delta Net di Jl.
Mayor Ruslan III Kelurahan Pasar Lama kecamatan kota Lahat Kabupaten Lahat
Propinsi Sumatra Selatan atau setidaknya disuatu tempat yang masih masuk dalam
wilayah hukum pengadilan negeri Lahat; dengan sengaja dan tanpa hak melawan
hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengamanan yaitu Website
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (www.dkpp.go.id).
Untuk membaca lebih detail lagi Amar Putusan kasus tersebut, bisa di Download
pada link berikut ini (DOWNLOAD DI SINI).
Akibat dari perbuatan terdakwa dengan melihat fakta-fakta
dari persidangan berdasarka Alat Bukti dan Barang Bukti yang telah disita oleh
penyidik maka majelis hakim memutuskan :
1. Terdakwa
Harison Alias CHMOD755 alias chmodrwxrwx@yahoo.co.id
Bin Syawalluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidan “Dengan sengaja dan tanpa haka
tau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara
apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengamanan”
sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam dakwaan kesatu Primair malanggar
Pasal 46 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik Jo Pasal 30 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
2. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa dengan pidan penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi
masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani sementara oleh terdakwa
den tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
subsidiair 1 (satu) Bulan Kurang.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita adalah :
a) 1
(satu) bundle hasil printout website.
b) 1
(satu) bundle printout akun facebook “setan dari surga”
c) 1
(satu) bundle printout Facebook Account “setan dari surga”
d) 1
(satu) bundle printout Twitter account “@setan dari surge”
e) 1
(satu) bundle printout website forum “Indonesia back frack.or.id” account
chmod755
f) 1
(satu) bundle printout website forum “zone-h.org” account chmod755
g) 1
(satu) bundle printout beberapa website terkait identitas pemilik email chmodrwxrwx@yahoo.co.id
h) 1
(satu) keeping DVD yang berisi
- Log file http://www.dkpp.go.id
- Script website http://www.dkpp.go.id
i) 1
(satu) buah handphone warna putih merek Tiger
j) 1
(satu buah SIM Card Telkomsel ICCID Nomor : 6210045552452542
k) 1
(satu buah SIM Card Indosat ICCID Nomor : 62016000102704032
l) Email
chmodrwxrwx@yahoo.co.id
m) 1
(satu) unit CPU warna hitam merk Votre
Dari barang bukti yang disita di atas semua merupakan
barang bukti yang sah karena barang bukti yang di sita tersebut mempunyai
hubungan dengan tindak pidana yang menjerat terdakwa. selanjutnya ketika kita
mengaitkan dengan Alat Bukti, dari kasus ini kita mengetahui bahwa terdakwa
dituntut dengan UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dimana dalam UU tersebut telah dijelaskan pada pasal 5 ayat (1)
bahwa “Informasi Elektronk dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.
Pada Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2008 telah dijelaskan bahwa
:
“Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic
data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram,
teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi
yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.
“Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang
dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau
didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya”
Dari penjelasan di atas tentang Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektornik, maka yang menjadi Alat Bukti yang sah Dalam Kasus
ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE adalah :
a) 1 (satu) bundle hasil printout website.
b) 1 (satu) bundle printout akun facebook “setan dari surga”
c) 1 (satu) bundle printout Facebook Account “setan dari surga”
d) 1 (satu) bundle printout Twitter account “@setan dari surge”
e) 1 (satu) bundle printout website forum “Indonesia back frack.or.id” account chmod755
f) 1 (satu) bundle printout website forum “zone-h.org” account chmod755
g) 1 (satu) bundle printout beberapa website terkait identitas pemilik email chmodrwxrwx@yahoo.co.id
h) 1 (satu) keeping DVD yang berisi
- Log file http://www.dkpp.go.id
- Script website http://www.dkpp.go.id
Kerena data-data tersebut merupakan hasil printout
atau hasil ekstraksi dari sebuah perangkat elektronik yang memiliki makna atau
arti dan dapat dipahami oleh orang yang memahaminya.
Referensi :
Undang-Undang
No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
0 komentar :
Post a Comment