2:56:00 AM
0
TERMINOLOGI BUKTI DIGITAL DAN ALISIS KASUS

Ok pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang bukti di gital dan Analisis kasus untuk menjelaskan tentang istila Bukti Elektronik (BE), Bukti Digital (BD), Potensi Temuan Bukti Digital (PTBD) dan Temuan Bukti Digital (TBD) agar di dalam persidangan atau di depan pengadilan bukti digital yang kita telah analisis dapat di terima dan sah di hadapan pengadilan.

Telah kita ketahui bahwan dalam UU ITE Pasal 5 ayat 1 Mengatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakan merupakan alat bukti hokum yang sah.

Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 1 UU ITE)

Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 4 UU ITE)

Pada prinsipnya Informasi Elektronik dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dengan Dokumen Elektronik. Informasi Elektronik ialah data atau kumpulan data dalam berbagai bentuk, sedangkan Dokumen Elektronik ialah wadah atau ‘bungkus’ dari Informasi Elektronik. Sebagai contoh apabila kita berbicara mengenai file musik dalam bentuk mp3 maka semua informasi atau musik yang keluar dari file tersebut ialah Informasi Elektronik, sedangkan Dokumen Elektronik dari file tersebut ialah mp3.

Ok Disini kita coba membagi 4 terminologi bukti digital.

1. Bukti Elektronik
2. Bukti Digital
3. Potensi Temuan Bukti Digital
4. Temuan Bukti Digital

Untuk lebih jelasnya mengenai 4 Terminologi tersebut kalian bisa mendownload file Word nya dengan cara Clik DISINI

CONTOH KASUS

Agar lebih jelas lagi kita coba mengangkat sebuah kasus yang didalam kasus tersebut terdapat barang bukti digital.

Kasus berikut ini adalah kasus Di temukannya Leptop Noordin M Top.

Pada tanggal 29 September 2009, Polri akhirnya membedah isi laptop Noordin M. Top yang ditemukan dalam penggrebekan di Solo. Dalam temuan tersebut akhirnya terungkap video rekaman kedua ‘pengantin’ dalam ledakan bom di Mega Kuningan, Dani Dwi Permana dan Nana Ichwan Maulana.

Sekitar tiga minggu sebelum peledakan Dani Dwi Permana dan Nana Ichwan pada video tersebut setidaknya melakukan field tracking sebanyak dua kali ke lokasi JW. Marriot dan Ritz Carlton yang terletak di daerah elit dimana banyak Embassy disini, Mega Kuningan. Dalam melakukan survei tersebut Dani dan Nana didampingi oleh Syaifuddin Zuhri sebagai pemberi arahan dalam melakukan eksekusi bom bunuh diri.

Tampak dibelakang adalah target gedung Ritz Carlton
“Dari digital evidences yang kita temukan, terungkap bahwa mereka sempat melakukan survei lebih dulu sebelum melakukan pengeboman,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Nanan Sukarna, Selasa (29/9).

Tampak “Pengantin” bermain HP sambil duduk dihamparan rumput yang terletak diseberang RItz Carlton Mega Kuningan

Pada survei pertama, tanggal 21 Juni 2009 sekitar pukul 07.33, Dani dan Nana bersama Syaifuddin Zuhri memantau lokasi peledakan. Namun, mereka tidak masuk ke dalam Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton yang menjadi sasaran utama, ketiganya hanya berada di sekitar lapangan di sekitar lokasi tersebut. Nana dan Ichwan terlihat melakukan strecthing dan jogging di sekitar lokasi yang memang terhampar lapangan rumput yang seluas lapangan sepak bola.

Survei yang kedua dilakukan pada tanggal 28 Juni 2009 dan dilakukan sekitar pukul 17.40. Dani, Nana, dan Syaifuddin Zuhri kembali mendatangi lokasi yang sama untuk yang terakhir kalinya sebelum melakukan peledakan. Zuhri sempat terdengar mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan agar Amerika hancur, Australia hancur, dan Indonesia hancur

Dari rekaman terakhir, juga diperdengarkan pembicaraan Syaifuddin Zuhri dengan Nana dan Ichwan. Zuhri sempat terdengar mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan agar Amerika hancur, Australia hancur, dan Indonesia hancur. “Dari ucapan Zuhri terungkap mereka masih mengincar Amerika dan Australia sebagai target operasi” ungkap Nanan.

Sumber : http://www.voa-islam.com/read/indonesia/2009/09/29/1234/isi-laptop-noordin-m-top-berisi-video-%E2%80%99pengantin;#sthash.PNUc1NVQ.xzX8cBXS.dpbs

Menurut Kepala Unit Cyber Crime Bareskrim Polri, Komisaris Besar Petrus Golose, dalam laptop Noordin ada tulisan milik Saefudin Jaelani (SJ) alias Saefudin Zuhri. Dari dokumen tulisan Saefudin Jaelani (SJ), polisi bisa mengetahui pembagian tugas dalam jaringan teroris Noordin M Top. “Kita adalah organisasi yang rapi, ada pimpinan, ada bendahara, ada yang ngurusi dana, cari orang alias provokasi, mengeluarkan fatwa, menjaga keluarga mujahid, cari bahan peledak, cari senjata, urusan politik, mengambil film rekaman, kurir, pencari mobil,” kata Petrus, menirukan isi tulisan Saefudin Jaelani (SJ).

Kata Petrus, peran-peran tersebut bukan rekaan polisi, tapi berdasarkan tulisan anggota jaringan teroris. Selain merinci peran anggota jaringan teror, dari tulisan Saefudin Jaelani (SJ) juga bisa diketahui mengapa kelompok teroris Noordin M Top beroperasi di Indonesia. Termasuk mengapa teroris mengincar Amerika dan Australia.

“Negara beserta sistem UU adalah kafir,” kata Petrus menirukan tulisanSaefudin Jaelani (SJ) . “Meneruskan dakwah di KBRI yang berujung pada sikap tak jelas dan kawan-kawan bermuamalah dengan toghut-toghut KBRI,” tambah Petrus, masih menirukan tulisan Saefudin Jaelani (SJ).

Menurut Petrus, sejak 2005 sampai saat ini,Saefudin Jaelani (SJ) punya posisi penting dalam jaringan Noordin. “Dia pimpinan strategis jaringan Al Qaeda Asia Tenggara,” tambah dia. Pria yang kerap disapa ‘Udin’ ini banyak terlibat dengan jaringan Al Qaeda.

Dalam pengeboman di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton 17 Juli 2009 lalu, Saefudin Jaelani (SJ) berperan sebagai pimpinan lapangan sekaligus perekrut pelaku bom, Dani Dwi Permana dan Nana Ikhwan Maulana. Saefudin Jaelani (SJ) kini masih dalam pengejaran Polri.

Sumber : http://www.vivanews.com

Kaitanya dengan Bukti Digital (Digital Evidence)

Bukti-bukti yang berada dalam laptop Noordin M Top merupakan bukti digital yang dapat memberikan keabsahan hukum di persidangan. Adapun kaitan dengan 4 Terminologi di atas Adalah :

1. Bukti Elektronik (BE)
Bukti elektronik adalah bukti yang berupa fisik dari media elektonik. Dari kasus di atas Leptop Noordin M Top dapat di kategorikan sebagai Bukti elektronik.

2. Bukti Digital (BD)
Seperti yang telah di jelaskan di atas bahwa bukti digital adalah hasil akuisis atau ekstraksi dari perangkat elektronik. Jadi bukti digital yang di dapatkan dalam kasus ini adalah hasil Cloning dari leptop Noordin M Tom ke media penyimpanan hardisk yang nantinya akan di analisis isi file yang terdapat di dalam leptop Noordin M Top.

3. Potensi Temuan Bukti Digital (PTBD)
Potensi temuan bukti digital pada kasus tersebut dalam hal ini pada leptop Noordin M Top
- Log Aktifitas dari leptop Noordin M Top
- Histori Web Browser
- File-file yang terdapat dalam leptop Noordin M Top
- Hasil Recoveri data-data yang telah di hapus

4. Temuan Bukti Digital (TBD)
Inilah tahap terakhir yaitu tahap pncarian Temuan Bukti Digital yang mana dari temuan inilah yang akan di persentasekan di depan pengadilan atau di depan penyidik, dalam kasus ini telah di temukan Bukti Digital yang terdapat di leptop Noordin M Top yaitu berupa 2 Video rekaman field tracking Dani Dwi Permana dan Nana Ikhwan Maulana ke lokasi JW. Marriot dan Ritz Carlton. Dalam melakukan survei tersebut Dani dan Nana didampingi oleh Syaifuddin Zuhri sebagai pemberi arahan dalam melakukan eksekusi bom bunuh diri. Selain itu juga telah di temukan Dokumen tulisan milik Saefudin Jaelani yang berisi pembagian tugas dalam jaringan teroris Noordin M Top dan alasan melakukan tindakan terorisme di Indonesia.

Dari analisa digital yang dilakukan pihak Kepolisian, terlihat jelas bahwa bukti tersebut menguak kejadian sebenarnya yang telah direncanakan dengan baik. Bukti ini dapat mejadi bukti yang kuat di peradilan andai saja Noordin tidak tewas dalam penggerebekan tersebut. Selain itu analisa terhadap tulisan Saefuddin Juhri mengindikasikan bahwa terorisme di Indonesia terhubung dengan dunia terorisme internasional (khususnya Al-Qaeda).

KESIMPULAN
Bukti Digital adalah hasil analisa orisinil dan fakta yang di temukan dalam proses investigasi dalam Potensi-potensi tempat di temukanya bukti digital. Dan fakta-fakta inilah yang akan dipersentasikan ke hadapan pengadilan atau penyidik untuk memperjelas sebuah kasus yang di tangani. Dalam Bukti Digital (Digital Evidence) kita dapat membagi menjadi 4 Terminologi yaitu Bukti Elektronik (BE), Bukti Digital (BD), Potensi Temuan Bukti Digital (PTBD) dan Temuan Bukti Digital (TBD).

REFERENSI

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5461/syarat-dan-kekuatan-hukum-alat-bukti-elektronik
http://www.voa-islam.com/read/indonesia/2009/09/29/1234/isi-laptop-noordin-m-top-berisi-video-%E2%80%99pengantin;#sthash.PNUc1NVQ.xzX8cBXS.dpbs
http://www.viva.co.id/

BERIKUT DOKUMEN DALAM BENTUK WORD



0 komentar :

Post a Comment