9:36:00 AM
0
KARAKTERISTIK BUKTI DIGITAL (Characteristics of Digital Evidence)


Hayyy gimana kabarnya… semoga baik-baik saja hehehhe… Ok pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan karakteristik dari Bukti Digital (Digital Evidence), Agar Barang Bukti yang kita miliki dapat berguna dan dapat di percaya di hadapan hakim dan pengadilan, dan dapat meyakinkan hakim atas apa yang tela kita temukan dalam bukti digital untuk meperjelas kasus yang di hadapi.

Ok ngga usah panjang Lebar langsung saja Cekidot…!!!

Menurut J. Richter (2010), ada 5 karakteristik Bukti digital. Yaitu Admissible (Layak), Authentic (Asli), Complete (Lengkap), Reliable (Dapat Dipercaya) dan Believable (Terpercaya). Ok sekarang kita akan menjelaskan satu persatu.


1. Admissible (Layak dan dapat diterima)
Admissible artinya barang bukti yang diajukan harus dapat diterima dan digunakan demi hukum, mulai dari kepentingan penyidikan sampai ke pengadilan.
Contohnya : dalam suatu kasus, barang bukti yang diajukan harus berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani misanya kasus Peretasan Sebuah Website, dalam kasus peretasan website di dalam barang bukti digital kita bias dapatkan seperti Leptop/PC merek Accer, 1 Unit handphone merek Samsung, 1 unit SIM card Provider Telkomsel, accont Email dan lain-lain yang di anggap ada hubunganya dengan kasus peretasan website tersebut.

2. Authentic (Asli)
Barang Bukti harus mempunyai hubungan keterkaitan yang jelas secara hukum dan kasus yang diselidiki dan darang bukti bukan hasil rekayasa. Selain itu bukti digital harus dapat dibuktikan dalam pengadilan bahwa barang bukti tersebut asli dan tidak pernah diubah-ubah.
Contoh : mengecek keaslian barang bukti dari awal sampai akhir investigasi, yang di cek nilai hash suatu dokumen. Apabla dari awal sampai akhir investigasi nilai hashnya sama maka itu terjadmin keasliannya.

3. Believable (Terpercaya)
Barang bukti dan presentasi yang dilakukan di pengadilan harus dapat dimengerti oleh hakim dan dapat dipercaya. Percuma menyampaikan barang bukti dalam pengadilan semisal tentang biner-biner jika hakim tidak mengerti akan hal itu. Oleh karena itu penyampaian barang bukti di pengadilan harus menggunakan Bahasa awam yang dapat dimengerti oleh hakim
Contoh : dalam suatu persidangan, seorang saksi ahli harus menjelaskan dengan Bahasa yang mudah dipahami dan sederhana agar dapat dimengerti oleh orang awam dan hakim.

4. Reliable (Dapat di percaya)
Barang bukti yang dikumpulkan harus dapat dipercayai. Pengumpulan barang bukti dan analisis yang dilakukan harus sesuai prosedur dan dilakukan dengan jujur. Selain itu barang bukti tidak boleh merakukan dan benar-benar harus dipercayai. Kuncinya semua dalam tahap pengamanan barang bukti harus sesuai dengan SOP yang berlaku

5. Complete (Lengkap)
Barang bukti harus lengkap dan dapat membuktikan tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku kejahatan. Barang bukti yang dikumpulkan, tidak cukup hanya berdasarkan suatu perspektif dari sebuah kejadian yang berlangsung. Misalkan berhasil dikumpulkan barang bukti berupa log login ke dalam sebuah system. Maka data yang dikumpulkan tidak hanya data log si pelaku kejahatan, tetapi semua log yang login kedalam system. Karena bias saja sebenarnya sebelum B pelaku berbuat kejahatan, ada orang lain yang membantunya dana tau bahkan yang duluan melakukan kejahatan sebelum si pelaku pertama.

          Barang bukti yang akan diajukan ke pengadilan, haruslah memenuhi kelima karakteristik tersebut untuk dapat diterima oleh hakim maupun penyidik. Karena jika salah satu dari karakteristik tersebut tidak terpenuhi, maka kita selaku investigator akan diserang oleh pengacara tersangka dan bukti yang kita telah analisis dan ajukan akan di tolak oleh hakim.

REFERENSI

J. Richter and N. Kuntze, “Securing Digital Evidence,” in Fifth International Workshop on Systematic Approaches to Digital Forensic Engeneering, 2010, pp. 119 – 130.

0 komentar :

Post a Comment