12:53:00 AM
0
Baiklah pada kesempatan kali ini kita coba membahas mengenai UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektonik, yang mana dalam Undang-Undang Tersebut berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Tetapi yang menjadi fokus kita pada saat ini adalah pada yaitu pasal 27 ayat 1, 2, 3, dan 4 yang mana dalam bunyi pasal 27 :
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.  
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Dalam pasal 27 UU ITE telah mengatur hal-hal yang dilarang dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, yang mana pada ayat 1 (satu) mengenai pelanggaran kesusilaan, Ayat 2 (dua) mengenai Muatan perjudian, ayat 3 (tiga) mengenai pencemaran nama baik, dan terakhir ayat 4 (empat) mengenai pemerasan atau pengancaman. Beberapa kasus di Indonesia telah diselesaikan menggunakan UU ITE ini baik itu kasus yang memenuhi klausul pelanggaran pada pasal 27 atau pasal-pasal yang lainya dalam UU ITE No 11 Tahun 2008. Baiklah pada kesempatan ini kita coba melihat beberapa putusan Mahkama Agung yang mengenai UU ITE ini khususnya pada pasal 27.

1. Kasus Kesusilaan
Barang Bukti Yang didapatkan :
  • 1 (satu) CDR 80 Merk TDK ;
  • 18 (delapan belas) Iembar print out gambar/foto-foto, a.n SW (Korban),S.Ket;
  • 5 (Iima) lembar print out foto/gambar telanjang a.n. SW (Korban),S.Ket;
  • 3 (tiga) lembar hasil print out screen foto/gambar telanjang a.n. SW (Korban), S.Ket
  • 1 (satu) HP Merk BlackBerry type 9800 berikut Simcard
Ilustrasi Modus :
Bahwa Sejak April 2011 Saksi SW dan Terdakwa GN bersama-sama bertugas sebagai Coas atau asisten dokter di salah satu RS Jakarta Timur, Karena kedekatanya maka keduanya terjalin hubungan. selanjutnya dalam hubungan berpacaran tersebut timbul rasa percaya saksi SW terhadap terdakwa GN, sehingga pada akhir April 2011 Saksi SW berada di Tempat Kos Terdakwa GN, Saksi SW diminta oleh Terdakwa GN untuk difoto telanjang atau stengan telanjang maka tanpa Ragu-Ragu saksi SW bersedia difoto dalam pose telanjang atau setengah telanjang. dimana dalam proses pengambilan foto tersebut terdakwa GN menggunakan handphone BlackBerry type Onyx warnah putih milik saksi SW dan Handphone BlackBerry type Tourch 9800 warna hitam milik Terdakwa GN. Bahwa pengambilan foto sesksi saksi SW oleh Terdakwa GN berlanjut di kamar pribadi dalam rumah saksi SW pada bulan oktober 2011 dan ditempat kos Terdakwa GN, sampai Oktober 2011 telah menghasilkan kurang lebih 10 lembar foto-foto seksi Saksi SW. Pada akhirnya hubungan Saksi SW dan Terdakwa GN terjadi pertengkaran maka hubungan tersebut diputuskan oleh Saksi SW, sehingga membuat terdakwa GN sakit hati, marah dan emosi terhadap saksi SW, maka tanpa seizin atau diluar pengetahuan dan saksi SW pada bulan November 2011 Terdakwa GN mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnay foto-foto telanjang atau setenga telanjang saksi SW, melalui twitter dan facebook. Dalam mendistribusikan dan/atau dapat diaksesnya foto-foto telanjang atau setengan telanjang yang merupakan dokumen elektronik sebagai mana dijelaskan di atas yang mana perbuatan tersebut memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan dapat menghancurkan kehidupan serta nama baik samsi SW, maka saksi SW melaporkan perbutan Terdakwa GN tersebut ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengusutan dan penuntutan lebih lanjut. Perbuatan ia Terdakwa GN tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Dengan berbagai pertimbangan majelis hakim pada saat persidangan maka Hakim memutuskan bahwa saudara Terdakwa GN terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja endistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan". Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GN dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Kesesuaian antara Tuntutan dan Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa GN telah sesuai dengan aturan yang berlaku diindonesia yang mena Terdakwa GN telah malanggar aturan Pasal 27 Ayat 1 (satu) UU ITE dengan sengaja mendistribusikan tanpa sepengetahuan saudari saksi SW, sehingga dapat diaksesnya gambar dan foto yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2. Kasus Perjudian
Barang Bukti yang didapatkan :
  • 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi angka togel on line.
  • 1 (satu) lembar buku tabungan simpedes BRI an. EDRI YULITDRA
  • 1 (satu) buah handphone Black Berry warna hitam
  • 1 (satu) buah handphone Polytron warna putih hitam
  • 1 (satu) Set Computer Merk Acer beserta Perangkatnya
Ilustrasi Modus :
Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 Terdakwa OKI baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi SIED (terdakwa dalam berkas diajukan terpisah) bertempat di salah satu Warnet Kabupaten Solok Selatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan terdakwa mentransfer uang kepada SEID melalui ATM BRI atas namanya dengan memasukan saldo sebanyak Rp. 200.000.00 yang mena uang tersebut nanti akan digunakan dalam permainan judi togel secara online. Setelah uang masuk ke saldo selanjutnya kedua Terdakwa pergi ke salah satu Warnet di Kabupaten Solok untuk melakukan judi online. Setelah tibanya di Warnet mereka mulai melakukan permainan judi online menggunakan komputer beserta perangkatnya melalui jaringan Internet kemudian mereka membuka google dan memasukan situs togel online bernama ttwinner, setelah situs terbuka terdakwa memasukan akun milik SEID, setelah masuk pada akun selanjutnya mereka memasang angka-angka, Terdakwa OKI menyebutkan angka-angka yang akan di pasang sedangkan saudara SEID bertugas mengimput angka-angka yang disebutkan oleh terdakwa OKI, adapun angka yang di pasang 4537, 537, 2737, 737, 37 dan 73. setelah memasukan nomor tersebut otomatis saldo rekening berkurang. Bahwa dalam permainan judi togel tersebut kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada peruntunan belaka tidak diperlukan keahlian khusus dan terdakwa melakukan judi togel online tersebut tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa banyaknya masyarakat disekitar sana melakukan permainan judi togel jenis online di warnet tersebut sehingga menimbulkan ras keresahan dalam masyarakta sekitar maka dari itu Saksi Mus Mulyadi dan Saksi Doddy melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang main judi togel online, menurut terangan saksi bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi online lebih kurang 1 (satu) bulan.

Kesesuaian antara Tuntutan dan Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa OKI berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur pada pasal 27 ayat 2 (dua) yaitu : (a) Setiap Orang; (b) Dengan Sengaja; (c) Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian; (d) Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan. Berdasarkan unsur-unsur pasal tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "ikut serta tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian". Selanjutnya terdakwa dijatuhkan hukuman dengan pidana selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

3. Kasus Pencemaran Nama Baik
Barang Bukti yang Didapatkan :
  • 5 (lima) lembar print out dari facebook : tertanggal 09 November 2012, tertanggal 19 November 2012 at 06.45, tertanggal 19 November 2012 at 07.52, tertanggal 19 November 2012 at 07.54, tertanggal 19 November 2012 at 18.45.
  • 1 (satu) buah Hard Disk Drive Merk Seagate Baracuda 7200.12 Product China.
  • 1 (satu) unit CPU Merk Asus warna hitam putih. 
Ilustrasi Modus :
Terdakwa Ende Mulyana Aliyudin pada tanggal 19 November 2012 sekitar pukul 07.52 WIB dan pukul 18.54 WIB bertempat di PT. Pgas Solution, telah dan sengaja dan tampa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang ditujuka terhadap saksi H.Dedi Mulyadi, S.H selaku Bupati Purwakarta melalui akun Facebook An. N'Doen Poenya Dinnie melalui grub facebook yang di ikuti, adapun nama grub tersebut adalah :
  • Tentang Pilkada Purwakarta
  • ABUD (Asal Bukan Dedi)
  • TPP (Tentang Pilbup Purwakarta)
Melalui akun Facebook N'Doen Poenya Dinnie yang mana akun tersebut milik terdakwa Ende Mulyana Aliyudin melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik dari Saksi H.Dedi Mulyadi, S.H dengan memosting status yang memiliki unsur penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan jaringan ke tiga grub facebook yang terdakwa ikuti, Karena informasi/tulisan-tulisan tersebut dapat diakses oleh orang lain dan diketahui oleh umum, oleh karena ini saksi H.Dedi Mulyadi, S.H merasa keberatan dan melaporkan terdakwa ke pihak Polda Jabar guna memproses secara hukum. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam proses pembuktian dalam persidangan Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam pasal 27 ayat (3) yang mana unsur-unsur dalam pasal tersebut adalah :
  • Unsur "Setiap orang"
  • Unsur "Dengan sengaja dan tanpa hak"
  • Unsur "Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik"
  • Unsur "yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Dengan terpenuhnya unsur-unsur tersebut maka majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidan penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa segera masuk dalam tahanan.

4. Kasus Pengancaman
Barang Bukti yang Didapatkan :
  • 1 (satu) gabung database SMS nomor XL 081916828xxx periode tanggal 4 Juni 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2014;
  • 1 (satu) buah flasdisk warna merah silver merk Vandisk yang berisi database nomor XL 081916828880 periode tanggal 4 Juni 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2014; 
  • 1 (satu) buah HP (handphone) merk BlackBerry warna hitam type 9220 dengan nomor Imei 355821054384193 beserta kartunya dengan nomor 081916828xxx;
  • 1 (satu) buah HP (handphone) Merk Samsung warna putih type C3355i dengan Nomor IMEI: 352406/06/078628/5 beserta kartu dengan Nomor: 085937016xxx;
Ilustrasi Modus :
Modus dari kasus pengancaman ini berawal dari pemilihan anggota Legislatif tahun 2014 Kabupaten Sumbaya, saksi H Ruslan alias H. Lodot yang pada waktu itu sebagai calon anggota legislatif kabupaten sumbaya pernah mengatakan ke masyarakat yang saksinya itu adalah Sanafiah dan Muhammadong pada intinya dia mengatakan bahwa "Kalau dia kalah dari Biok (Samsuddin/Terdakwa) yang kerjanya urus makanan anjing itu, potong lidah saya (Saksi H.Ruslan) dan saya akan keluar dari Plampang, tetap saya akan datang ke Plampang tetapi saya tidak akan tinggal di Plampang". Selanjutnya setelah dilakukan perhitungan riil dari Desa dan Kecamatan yang menyatakan bahwa perolehan suara Terdakwa lebih banyak dari pada perolehan suara saksi H. Ruslan. Tepat pada hari kamis tanggla 5 Juni 2014 sekitar pukul 11.16 WITA Terdakwa kemudian mengirim pesan singkat/SMS dengan menggunakan handphone milik Terdakwa dengan nomor telepon 081916828xxx ke handphone milik Muhdar dengan nomor telepon 085937016xxx yang di tujukan kepada saksi H.Ruslan yang intinya bahwa Terdakwa Syamsuddi mengirim sms ancaman terhadap H.Ruslan dengan Kata-kata "siap-siap akan saya potong lidahnya H.Ruslan Itu, kasi tahu". Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2014 sekitar pukul 11.51 Wita. Terdakwa mengirim lagi SMS dengan menggunakan handphone milik Terdakwa dengan nomor yang sama di atas ditujukan kepada saksi H. Ruslan melalui Handphone milik Muhdar, di mana dalam pesan singkat tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi Muhdar dalam bahasa sumbawa yang artinya “Ass.wr.wb. pak Muhdar minta tolong sampaikan kepada H. Ruslan kasi tahu dia haji itu suruh tunggu di rumahnya jam 10, dan kami akan datang sekitar 70 orang besok, kami mau datang ke rumahnya H. Ruslan, ada yang dari Banda, dari Ongko, dari Maja, dari Bantu, dari Malalo, dari Jotang, dari Maronge, dari Simu, dari Pemasar, dari Muer, dari Brangkolong, dari Pamunga, dari Desa Beru, dari Marpe, dari Tarano, dari Jompong, dari Sejari, dari Bantu, dari Batu Rasak, dari Labangka, dari Pamasar dalam. Mau dipotong lidahnya H. Ruslan itu, kami akan cap dengan besi panas badannya, dipotong tangannya terus dimasukkan dalam karung, dibuang ke laut biar jadi makanan buaya. Sampaikan salam saya ketua tim pemenang Syamsuddin”. Setelah mendapatkan SMS seperti itu maka saksi Muhdar langsung memberitahukan ke saksi Gozi Apniwansyah selanjutnya dari Gozi Apniwansyah langsung diberitahukannya ke saksi H.Ruslan dengan cara mengirim kembali SMS tersebut ke H.Ruslan. Setelah Saksi H.Ruslan mendapatkan sms tersebut, Saksi H.Ruslan merasa Takut dan terancam sehingga Saksi H.Ruslan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Terdakwa Syamsuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana "pengancaman" sebagaimna diatur dala Pasla 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (4) undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 27 ayat (4) yaitu : (a) Setiap Orang, (b)Dengan sengaja dan tanpa hak, (c) Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik, (d) Yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Selanjutnya Terdakwa dijatukan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Referensi :
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Putusan Mahkama Agung : https://putusan.mahkamahagung.go.id

0 komentar :

Post a Comment