10:30:00 AM
0

Baiklah pada kesempatan kali ini kita coba membahas mengenai Cyber Crime/Kejahatan Komputer,

pembahasan ini cukup menarik, dimana kejahatan ini muncul ketika teknologi informasi semakin berkembang dalam masyarakat global, serta banyaknya kasus-kasus kejahatan yang melibatkan teknologi informasi saat ini. Dalam pembahasan kali ini kita akan focus membahas masalah cyber crime pada buku  “Princimple of Cybrcrime” yang ditulis oleh Jonathan Clough.

Dalam buku tersebut menjelaskan bahwa Cyber Crime adalah suatu tindakan kejahatan yang dilakukan yang mana kejahatan tersebut melibatkan komputer dan jaringan sebagai media untuk melakukan kejahatan. Secara umum dalam buku tersebut menjelaskan 3 (Tiga) golongan Cyber Crime menurut Depertemen Kehakiman Amerika, yaitu :
  • Kejahatan dimana komputer dan jaringan komputer menjadi target aktivitas criminal. Misalnya, Hacking, Malware, dan Serangan DoS. (Computer Crime). 
  • Ketika ada pelanggaran dimana komputer merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Misalnya, pornografi anak, menguntil, pelanggaran hak cipta krimial, dan penipuan. (Computer Fasilitated Crime)
  • Kejahatan dimana pengguna komputer merupakan aspek kebetulan dari komisi kejahatan namun dapat memberikan bukti kejahatan tersebut. Misalnya, alamat yang ditemukan di komputer tersangka pembunuhan, atau catatan telepon percakapan antara pelaku dan korban sebelum pembunuhan. Dalam kasus seperti ini, komputer tidk terlibat secara signifikan dalam pelaksanaan pelanggaran, namun lebih merupakan gudng untuk mendapatkan bukti. (Computer Supperted Crime) 
Selanjutnya dalam buku tersebut juga cybercrime/kejahatan komputer dibagi menjadi 4 (empat) bagian yaitu, Computer as Target, Fraud and related offences, Content-related Offences, dan Offences against the person. Ok sekarang kita coba menjelaskan Ke 4 (empat) pembagian kejahatan komputer yang ada dalam buku tersebut. 
  1. Computer as Target (Komputer sebagai Target) : Yang dimaksud dengan komputer sebagai target adalah sebuah kegiatan yang berfokus dengan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dalam sebuah sistem komputer. Seperti contohnya melakukan akses komputer terhadap orang lain secara illegal, melakukan pengerusakan terhadap data dari sistem, melakukan pencurian data dari komputer secara illegal, mengganggu sistem orang lain dengan mengirim virus berupa malware dan sejenisnya dan segala tindakan yang dilakukan secara ilegal terhadap komputer atau sistem. Intinya focus dari kejahatan ini adalah komputer atau sistem lah yang menjadi target utama dalam kejahatan.
  2.  Fraud and Related Offences (Penipuan dan Pelanggaran yang terkait) : Penipuan dan pelanggaran yang dimaksud dalam buku ini adalah penipuan dan pelanggaran yang menggunakan teknologi informasi serta fasilitas internet sebagai media untuk melancarkan aktifitas kejahatanya. Ini dapat mengakibatkan orang yang kurang berhati-hati dan waspada dalam menggunakan internet kena dalam kasus penipuan online ini. Internet dapat digunakan sebagai penipuan online karena beberapa hal diantaranya adalah :  
    • Internet menyediakan akses yang begitu mudah untuk melakukan komunikasi antara satu dengan yang lain, baik itu pelaku dan korban. 
    • Internet merupakan sesuatu tempat mencari informasi yang sering digunakan. Karena semua hal yang kita ingin cari ada didalamya. Baik itu tentang ilmu pengetahuan, berita atau belanja online. Hal ini yang dapat memberikan kesempatan terhadap pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan. 
    • Memberikan aninimitas. Para pelaku seringkali menyembunyikan identitas yang asli mereka dan bagi pengguna yang kurang waspada akan tidak menyadari hal tersebut. 

3. Content Related Offences (Konten yang menjadi pelanggaran yang terkait) : Maksud dari konten yang menjadi pelanggaran ini adalah sebuah konten yang berkaitan dengan pornografi anak. Dalam buku tersebut dijelaskan yang dalam kategori pornografi anak adalan ketika umurnya dibawah 18 tahun. Siapa saja yang mengakses, mendistribusikan, mengirim, menerima, dan juga merequest konten pornografi maka dia bisa ditahan karena terbukti melakukan tindak kejahatan.
4. Offencest against the Person (Pelanggaran terhadap orang lain)

Yang termaksud dalam pelanggaran terhadap orang lain dalam buku ini adalah pelanggaran terhadap hak seseorang, salah satu contohnya yang dijelaskan dalam buku ini adalah “Grooming”, tindak kejahatan ini dilakukan oleh seseorang dengan cara melakukan aktivitas chat-chat yang berbau pornografi anak dibawah usia 18 tahun. Aktivitas ini dapat melalui email, yahoo messenger, social media dan lain sebagainya. Selain Grooming ada juga Cyberstalking dan Voyeurism
Kesimpulan :
Cybercrime adalah sebuah tindakan kejahatan dan melanggar hukum yang mana aktivitasnya menggunakan komputer dan jaringan sebagai media untuk melancarkan kejahatan. Secara umum kejahatan siber dibagi menjadi 3 golongan yaitu Computer Crime, Computer Fasilitated Crime dan Computer Supperted Crime. Beberapa pengelompokan kategori yang dibahas dalam buku tersebut secara umum membagi kategori cybercrime dengan melalui sudut pandang jenis sasaran dari kegiatan cybercrime. Adapun pembegianya adalah Computer as Target, Fraud and related offences, Content-related Offences, maupun Offences against the person.

Di Indonesia Aktivitas kejahatan komputer tersebut telah diatur juga dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008. Oleh karena sejak lahirnya UU tersebut beberapa kasus yang melibatkan Komputer dan jaringan sebagai media untuk target atau media untuk melancarkan kegiatan kejahatanya telah di selesaikan menggunakan UU ITE No. 11 Tahun 2008 tersebut. Dan di Indonesia sendiri yang paling banyak terjadi untuk kejahatan siber adalah Fraud and Related Offices atau Penipuan secara online melalu e-commerce.
Referensi :

J. Clough, Principles of cybercrime. Cambridge: Cambridge University Press, 2010.

0 komentar :

Post a Comment