Ok kali ini kita akan coba membahas bagaimana prosedur presentasi Data Forensic yang telah kita dapatkan dari analisis Bukti Digital. Ok langsung saja kita ke TKP 😀😀😀
Dalam penanganan barang bukti forensik ada beberapa prosedur atau prinsip dasar yang harus dipahami oleh seorang yang ahli dalam penanganan kasus dalam dunia digital atau digital forensik. Prosedur ini berdasarkan guidelines yang banyak digunakan oleh para profesional di digital forensik karena lebih diterima dan aplikatif. Tetapi yang paling banyak menjadi acuan yaitu menurut Association of Chief Police Officers (ACPO) yang merupakan asosiasi para pemimpin kepolisian di inggris yang bekerja sama dengan 7save.
Dalam penanganan barang bukti forensik ada beberapa prosedur atau prinsip dasar yang harus dipahami oleh seorang yang ahli dalam penanganan kasus dalam dunia digital atau digital forensik. Prosedur ini berdasarkan guidelines yang banyak digunakan oleh para profesional di digital forensik karena lebih diterima dan aplikatif. Tetapi yang paling banyak menjadi acuan yaitu menurut Association of Chief Police Officers (ACPO) yang merupakan asosiasi para pemimpin kepolisian di inggris yang bekerja sama dengan 7save.
Adapun procedur penanganan barang bukti digital
menurut ACPO disebutkan beberapa prosedur standar diantaranya :
- Authorization/approval (izin persetujuan)
- Preparation (persiapan)
- Securing and Evaluating the scene (megamankan dan mengevaluasi tempat kejadian)
- Documenting the Scene (mendokumentasikan tempat kejadian)
- Evidence cellection (mengumpulkan barang bukti)
- Packaging (pengemasan barang bukti)
- Transportation and storage
- Initial inspection (pemeriksaan awal)
- Forensic Imaging and Copying
- Forensik Examination and Analysis
- Presentation and Report
- Review
Pada
kesempatan ini kita akan membahas tentang presenting atau tahap presentase di
depan pengadilan ketika kita menjadi seorang saksi ahli, kesimpulan akan
didapatkan ketika semua tahapan-tahapan satu demi satu diatas telah dilalui dan
diselesaikan dengan baik, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan,
atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah yang nanti
akan dijadikan modal untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital
akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang
sedang ditangani. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah
proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenaranya serta
dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.
Sementara salah satu ahli forensik digital mabes polri
yaitu bapak Muhammad Nuh Al-Azhar dalam bukunya yang perjudul Digital Forensics Panduan Praktis
Investigasi Komputer telah mengemas bukti
forensic digital dalam sebuah laporan yang rapih dan mudah dipahami yaitu
sebagai berikut :
a.
Judul : memuat
judul pemeriksaan yang dilengkapi dengan nomor pemeriksaan di laboratorium
b. Pendahuluan :
memuat nama-nama analisis forensic yang melakukan pemeriksaan dan analisis
secara digital forensic terhadap barang bukti elektroni. Di samping itu, bab
ini juga memuat tanggal/waktu pemeriksaan.
c. Barang bukti :
memuat jumlah dan jenis barang bukti elektronik yang diterima untuk dilakukan pemeriksaan dan analisis. Ini juga termasuk data tentang sfesifikasi teknis dan
barang bukti tersebut seperti merek, model, serial/produc number, serta ukuran
kapasitas (size) dari media
penyimpanan seperti harddisk dan flashdisk. Untuk barang bukti berupa
handphone/smartphone, hendaknya data nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terdiri atas
sejumlah digit yang unik sebagai penanda mesi handphone secara internasional,
sedangkan untuk simcard dilengkapi
dengan nomor iCCID (Integrated Circuit
Card ID) yang merupakan data administrasi yang berasal dari provider seluler.
d.
Maksud Pemeriksaan
: memuat nama lembaga pengirim darang bukti elektronik berikut surat tertulis yang berisikan maksud permintaan untuk pemeriksaan data analisis barang bukti
tersebut secar digital forensic. Maksud permintaan ini harus dimintakan kembali
penjelasan secara detail oleh analisis forensic kepada investigator, skaligus
analisis forensik meminta investigator untuk memaparkan secara singkat dan
jelas fakta-fakta kasus yang diinvestigasi.
e. Prosedur
Pemeriksaan : menjelaskan tahapan-tahapan yang dilakukan slama proses
pemeriksaan dan analisis barang bukti tersebut secara digital forensic.
Sebaiknya penjelasan panjang mengenai tahapan tersebut yang akan ditulis dalam
laporan, diringkas menjadi SOP (Standard
Operating Procedure) yang baku dan lengkap. Misalnya DFAT (Digital Forensic Analyst Team) PUSLABFOR BARESKRIM POLRI memiliki sejumlah SOP, antara lain.
·
SOP 1 tentang
Prosedur Pemeriksaan Digital Forensic
·
SOP 2 tentang
Komitmen Jam Kerja
·
SOP 3 tentang
Pelaporan Hasil Pemeriksaan Digital Forensic
·
SOP 4 tentang
Penerimaan Barang Bukti Elektronik
·
SOP 5 tentang
Penyerahan Barang Bukti Elektronik
·
SOP 6 tentang
Triage Forensik
·
SOP 7 tentang
Akuisisi Langsung Komputer
·
SOP 8 tentang
Akuisisi Harddisk, Falsdisk dan Memory Car.
·
SOP 9 tentang
Analisis Harddisk, Falsdisk dan Memory Car.
·
SOP 10 tentang
Akuisisi Handphone dan Simcard
·
SOP 11 tentang
Analisis Handphone dan Simcard
·
SOP 12 tentang
Analisis Audio Forensic
f.
Hasil pemeriksaan
: memuat data digital yang berhasil di-recovery dari image file yang kemudian dianalisis lebih detail dan dikonfirmasi dengan investigator untuk memastika
sesuai dengan investigasi yang sedang berlangsung.
g.
Keismpulan :
memuat ringkasan yang disarikan dari hasil pemeriksaan diatas.
h.
Penutup :
menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dan analisis dilakukan dengan
sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa yang dapat dipertanggung jawabkan secara
ilmiah.
Laporan ini nantinya yang akan diajukan dipengadilan
untuk diuraikan yang bisa memberatkan ataupun yang akan meringankan
terdakwa/tersangka tergantun kasus yang dihadapi.
0 komentar :
Post a Comment