11:13:00 PM
0

PERSENTASE DATA FORENSIC

Ok kali ini kita akan coba membahas bagaimana prosedur presentasi Data Forensic yang telah kita dapatkan dari analisis Bukti Digital. Ok langsung saja kita ke TKP 😀😀😀
Dalam penanganan barang bukti forensik ada beberapa prosedur atau prinsip dasar yang harus dipahami oleh seorang yang ahli dalam penanganan kasus dalam dunia digital atau digital forensik. Prosedur ini berdasarkan guidelines yang banyak digunakan oleh para profesional di digital forensik karena lebih diterima dan aplikatif. Tetapi yang paling banyak menjadi acuan yaitu menurut Association of Chief Police Officers (ACPO) yang merupakan asosiasi para pemimpin kepolisian di inggris yang bekerja sama dengan 7save.

Adapun procedur penanganan barang bukti digital menurut ACPO disebutkan beberapa prosedur standar diantaranya :
  1.  Authorization/approval (izin persetujuan)
  2.  Preparation (persiapan)
  3.  Securing and Evaluating the scene (megamankan dan mengevaluasi tempat kejadian)
  4.  Documenting the Scene (mendokumentasikan tempat kejadian)
  5.  Evidence cellection (mengumpulkan barang bukti)
  6.  Packaging (pengemasan barang bukti)
  7.  Transportation and storage
  8.    Initial inspection (pemeriksaan awal)
  9.  Forensic Imaging and Copying
  10.  Forensik Examination and Analysis
  11.    Presentation and Report
  12.   Review
Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang presenting atau tahap presentase di depan pengadilan ketika kita menjadi seorang saksi ahli, kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan-tahapan satu demi satu diatas telah dilalui dan diselesaikan dengan baik, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah yang nanti akan dijadikan modal untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang sedang ditangani. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenaranya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.

Sementara salah satu ahli forensik digital mabes polri yaitu bapak Muhammad Nuh Al-Azhar dalam bukunya yang perjudul Digital Forensics Panduan Praktis Investigasi Komputer  telah mengemas bukti forensic digital dalam sebuah laporan yang rapih dan mudah dipahami yaitu sebagai berikut :
           a.     Judul : memuat judul pemeriksaan yang dilengkapi dengan nomor pemeriksaan di laboratorium   
           b.    Pendahuluan : memuat nama-nama analisis forensic yang melakukan pemeriksaan dan analisis secara digital forensic terhadap barang bukti elektroni. Di samping itu, bab ini juga memuat tanggal/waktu pemeriksaan.
           c. Barang bukti : memuat jumlah dan jenis barang bukti elektronik yang diterima untuk dilakukan pemeriksaan dan analisis. Ini juga termasuk data tentang sfesifikasi teknis dan barang bukti tersebut seperti merek, model, serial/produc number, serta ukuran kapasitas (size) dari media penyimpanan seperti harddisk dan flashdisk. Untuk barang bukti berupa handphone/smartphone, hendaknya data nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terdiri atas sejumlah digit yang unik sebagai penanda mesi handphone secara internasional, sedangkan untuk simcard dilengkapi dengan nomor iCCID (Integrated Circuit Card ID) yang merupakan data administrasi yang berasal dari provider seluler.
          d.     Maksud Pemeriksaan : memuat nama lembaga pengirim darang bukti elektronik berikut surat tertulis yang berisikan maksud permintaan untuk pemeriksaan data analisis barang bukti tersebut secar digital forensic. Maksud permintaan ini harus dimintakan kembali penjelasan secara detail oleh analisis  forensic kepada investigator, skaligus analisis forensik meminta investigator untuk memaparkan  secara singkat dan jelas fakta-fakta kasus yang diinvestigasi.
         e.   Prosedur Pemeriksaan : menjelaskan tahapan-tahapan yang dilakukan slama proses pemeriksaan dan analisis barang bukti tersebut secara digital forensic. Sebaiknya penjelasan panjang mengenai tahapan tersebut yang akan ditulis dalam laporan, diringkas menjadi SOP (Standard Operating Procedure) yang baku dan lengkap. Misalnya DFAT (Digital Forensic Analyst Team) PUSLABFOR BARESKRIM POLRI memiliki sejumlah SOP, antara lain.
·       SOP 1 tentang Prosedur Pemeriksaan Digital Forensic
·       SOP 2 tentang Komitmen Jam Kerja
·       SOP 3 tentang Pelaporan Hasil Pemeriksaan Digital Forensic
·       SOP 4 tentang Penerimaan Barang Bukti Elektronik
·       SOP 5 tentang Penyerahan Barang Bukti Elektronik
·       SOP 6 tentang Triage Forensik
·       SOP 7 tentang Akuisisi Langsung Komputer
·       SOP 8 tentang Akuisisi Harddisk, Falsdisk dan Memory Car.
·       SOP 9 tentang Analisis Harddisk, Falsdisk dan Memory Car.
·       SOP 10 tentang Akuisisi Handphone dan Simcard
·       SOP 11 tentang Analisis Handphone dan Simcard
·       SOP 12 tentang Analisis Audio Forensic
            f.      Hasil pemeriksaan : memuat data digital yang berhasil di-recovery dari image file yang kemudian dianalisis lebih detail dan dikonfirmasi dengan investigator untuk memastika sesuai dengan investigasi yang sedang berlangsung.
           g.     Keismpulan : memuat ringkasan yang disarikan dari hasil pemeriksaan diatas.
           h.     Penutup : menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dan analisis dilakukan dengan sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

         Laporan ini nantinya yang akan diajukan dipengadilan untuk diuraikan yang bisa memberatkan ataupun yang akan meringankan terdakwa/tersangka tergantun kasus yang dihadapi.
  
BERIKUT DOKUMEN DALAM BENTUK WORD




BERIKUT DOKUMEN DALAM PERSENTASE



0 komentar :

Post a Comment