6:25:00 AM
0
BUKTI DIGITAL/DIGITAL EVIDENCE


PENDAHULUAN
Perkembangan internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. salah satunya hal negatif yang merupakan efek sampingnya antara lain adalah kejahatan didunian cyber atau, cubercrime.
Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan ( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Contoh kasus di Indonesia
            1.      Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.  
2.      Membajak situs web .
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
3.      Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain 
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
Namun jika digali lebih dalam lagi, mungkin masih tertinggal sisa-sisa kejahatan tersebut sepanjang jalan dunia maya. Untuk itu ada baiknya jika kita mengetahui apa yang dimaksud dengan bukti digital (Digital Evidence) .?
1.      Definisi Bukti Digital (Digital Evidence)
Barang bukti sangat penting akan keberadaannya karena Barang Bukti mengarah pada proses bagaimana, siapa, dan dimana pelaku melakukannya dan tidak hanya hal Teknis saja, tapi barang bukti mempengaruhi hasil dipengadilan nantinya. Untuk itu sangat perlu memperhatikan perubahan disetiap tahap dalam proses analisa forensik yang kita kembangkan. Berikut ini adalah beberapa definisi tentang Bukti digital:
a)      Kelompok kerja yang bernama “The Scientific Working Group on Digital Evidence” (SWGDE), (US Federal Crime Laboratory) dan supervisi dari International Organization on Computer Evidence (IOEC)
Bukti Digital adalah “Information of probative value stored or transmitted in digital form.”Artinya Bukti digital adalah segala informasi yang bersifat membuktikan terhadap nilai yang tersimpan atau ditransmisikan dalam bentuk digital. Berdasarkan definisi tersebut, bukti digital tidak hanya meliputi bukti yang dihasilkan atau ditransmisikan melalui jaringan komputer saja, akan tetapi juga termasuk perangkat audio, video bahkan telepon selular.

b)       Menurut (Casey: 2000)
Bukti digital adalah semua data yang dapat menampilkan atau menujukkan bahwa tindak kriminal terjadi atau dapat memberi atau menghubungkan antara kriminalitas dan korbannya, atau tindak kriminal dan pelakunya

c)      Harley Kozushko, 2003).
Bukti digital adalah setiap dan semua data digital yang dapat membuktikan bahwa itu adalah sebuah kejahatan yang telah dilakukan atau data digital yang menghubungkan antara kejahatan dengan korban atau kejahatan dengan pelakunya.

d)     Menurut Chisum, 1999
Bukti Digital (Digital Evidence) adalah data yang disimpan atau dikirimkan menggunakan komputer yang dapat mendukung atau menyangkal sebuah pelanggaran tertentu, atau bisa juga juga disebut sebagai petunjuk yang mengarahkan kepada elemen-elemen penting yang berkaitan dengan sebuah pelanggaran.

e)      Menurut Venema & Farmer, 2000
Bukti Digital umumnya merupakan abstraksi dari beberapa objek digital atau kejadian. Ketika seseorang mengoperasikan komputer untuk melakukan berbagai hal seperti mengirim e-mail, atau kegiatan lainnya maka kegiatan itu akan menghasilkan jejak-jejak data yang dapat memberikan sebagian gambaran dari kejadian yang sudah terjadi sebelumnya

2.      Penjelasan Tentang Barang Bukti dalam kitab UU Hukum Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:

a)      benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga              diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b)    benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau    untuk mempersiapkannya;
c)       benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d)      benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e)       benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,

                  Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, hal. 14). 

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang sering disebut dengan UU ITE yang merupakan pedoman hukum cyber di Indonesia ternyata tidak mencantumkan penjelasan tentang bukti digital ini. Namun terdapat dua istilah yang mirip dengan bukti digital ini, yaitu informasi elektronik dan dokumen elektronik. 

Dalam pasal 1 butir 1 UU ITE disebutkan bahwa informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya 

Sedangkan dalam pasal 1 butir 4 UU ITE menjelaskan bahwa dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 

Informasi dan dokumen elektronik tersebut dapat dibedakan tapi tidak dapat terpisahkan. Maksudnya adalah Informasi elektronik merupakan data atau sekumpulan data sedangkan dokumen elektronik merupakan tempat atau wadah dari informasi eletkronik tersebut. Sebagai contoh, sebuah video berformat .mp4, maka isi dari video tersebut baik itu berupa gambar, suara, dan lainnya merupakan informasi elektronik, sedangkan file video .mp4 merupakan dokumen elektroniknya. 

Selanjutnya bagaimana keabsahan bukti digital ini.? Seperti yang kita etahui dalam KUHP pasal 184 ayat (1) mengatakan “alat bukti yang sah adalah : “keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa”. Tidak ada satu kata pun yang berbunyi bukti digital dalam pasal tersebut. 

Ternyata hal ini telah diatur di dalam pasal 5 ayat (1) UU ITE yang mengatakan bahwa “alat bukti yang sah adalah : “Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”. Dan juga diperkuat dalam ayat (2) pasal 5 UU ITE juga menjelaskan bahwa “Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia”.

Makna dari “perluasan dari alat bukti hukum yang sah” tersebut menurut (Sitompul, 2012) adalah:
Ø  Memperluas cakupan atau ruang lingkup alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP; dan
Ø  Mengatur sebagai alat bukti lain, yaitu menambah alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP

Kesimpulan :
            Dari beberapa penjelasan di atas maka saya dapat menarik kesimpulan bahwa Bukti Digital (Digital Evidence) adalah setiap data atau informasi yang di transmisikan menggunakan alat komputer yang berupa data digital hasil ekstrak dari perangkat elektronik yang dapat di pertanggung jawabkan di depan persidangan dan dapat menghasilkan fakta-fakta mengenai kasus yang sedang di persidangkan baik itu untuk mendukun atau menyangkal sebuah pelanggaran tertentu.

BERIKUT DOKUMEN DALAM BENTUK WORD





Referensi :

0 komentar :

Post a Comment